Terkait Dengan Penyampaian Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Tentang Direktur PDAM Tirta Keumuning, LBH Iskandar Muda Angkat Bicara

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Terkait dengan penyampaian Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa, Jeffry Sentana, SE Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H, angkat bicara meminta kepada penegak Hukum Polres Langsa dan Kajari, segera tangkap Direktur PDAM Tirta Keumuning Langsa yang telah mengeluarkan pernyataan Hoack atau berita bohong kepada masyarakat dalam temu pers yang digelar beberapa hari yang lalu di Kantor PDAM setempat,” ujar Muhammad Nazar kepada awak media, Jum’at (17/03/2023).

“Pernyataan atau ucapan Hoack (Bohong) yang disampaikan oleh Direktur PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa Azzahir, SE dengan mengatakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Keumuning Kota Langsa tidak pernah menerima pernyataan modal dari Pemerintahan Kota Langsa, pada tahun 2020 dan 2021, kata Azzahir, di saat menggelar konfrensi pers di Kantor PDAM setempat, pada Senin (13/03/2023) yang diterbitkan oleh beberapa media cetak atau Online,” jelas Muhammad Nazar.

Bacaan Lainnya

Pada hal faktanya, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Kota Langsa pernyataan modal itu ada terbentuk dalam Qanun Kota Langsa, dan hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRK Langsa Jeffry Sentana dalam rillis yang disampaikan kepada sejumlah wartawan yang terbit di media Jum’at (17/03/2023).

“Oleh karena itu menurut LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, S.H, Azzahir, SE selaku Direktur PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, telah nyata-nyata mengeluarkan pernyataan Hoack dan membohongi masyarakat melalui siaran konfrensi persnya, Oleh sebab itu kita minta kepada penegak hukum Polres Langsa dan Kajari Langsa, segera tangkap dan usut Direktur PDAM Keumunig Kota Langsa Azzahir, SE yang telah membuat pernyataan Hoack serta membohongi masyarakat terkait pernyataan modal dari Pemerintah Kota Langsa,” ujar Muhammad Nazar.

Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau Hoack telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45 A ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milliar.

Selanjutnya, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pengaturan Hukum dalam KUHP, pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikan harga barang dagangan (fonds) atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, maka dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1), Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, ayat (2) berbunyi, Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ianya patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun.

Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi, Barang siapa menyiarkan khabar yang tidak pasti atau khabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ianya mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa khabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 (dua) tahun.

Sementara, Direktur PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa Azzahir, SE yang diminta tanggapan melalui via Hp telepon, WhatsApp aktif dan berdering tetapi tidak mengangkat, begjtu juga dengan pesan WhatsApp tidak membalas.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *