FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Terkait raibnya anggaran dana sebesar 4 Millyar di dalam dua rekening yang berbeda milik, Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa, pihak pengurus yang diwakili Sekretarisnya, Dede Gustian secara resmi membuat laporan ke Polda Aceh, dengan laporan : LP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA ACEH pada, Kamis (23/02/2022).
Sekretaris YDBU,” Dede Gustian menjelaskan, di saat konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada tanggal, 02 Maret dan 09 Maret 2022, uang sebesar 4 miliyar dinyatakan tidak ada lagi bahkan kedua rekening tersebut telah ditutup,” ujarnya disaat awak media menyapa di kantor YDBU, Jln. Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Selasa (07/03/2023).
Lanjut Dede Gustian, di saat eksekusi pun uang 4 miliyar tidak dapat dilaksanakan, atas hal ini pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) telah melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat atas raibnya uang tersebut,” tegasnya.
Laporan ini juga diharapkan dapat menyentuh tindak pidana Perbankan, apabila terdapat pegawai Bank yang terlibat dengan raibnya anggaran 4 miliyar tersebut dan dapat dihukum seberat-beratnya.
Laporan ini bukan sekedar mencari fakta kebenaran bagaimana anggaran 4 miliyar tersebut bisa hilang, namun dapat mencari fakta siapa-siapa saja yang terlibat atas raibnya anggaran tersebut, apabila kedepanya ditemui fakta, maka kami dari pihak yayasan berharap pihak aparat Kepolisian dapat terus menindak lanjut, ujarnya.
Sebelumnya Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) juga telah melaporkan pihak Bank yang diduga melanggar prinsif kehati-hatian perbankan, dan laporan ini sudah berjalan pada tahap penyelidikan.
“Kita berharap pihak Kepolisian dapat melakukan tugasnya dengan baik dalam mengungkap fakta, terkait dengan adanya tindak pidana perbankan,”Disini saya cuma hanya mengingatkan apabila dari pihak perbankan khususnya pegawai yang bekerja didalamnya untuk tidak bermain-main dengan masallah integritas Yayasan Dayah Bustanul Ulum yang telah mengalami kerugian karena tindakan beberapa pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana perbankan.
Saya yakin pihak Kepolisian dapat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap fakta atas tindak pidana perbankan, Kepolisian dan OJK tidak bisa diakali, karena keduanya memiliki keahlian untuk mengetahui pola dalam tindak pidana perbankan, ucap Dede Gustian yang sebagai Sekretaris YDBU.
Hingga saat ini pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) masih tetap mengalami kerugian dikarenakan sejumlah uang yang ada dibeberapa Bank telah raib, pada hal sebelumnya telah dilakukan permohonan peblokiran kepada Bank yang bersangkutan.
“Kita sudah mengetahui jumlah uang yang tersisa di dalam rekening Bank tersebut, bahkan kita sudah mengetahui berapa jumlah uang yang diambil sejak Januari hingga Februari 2023, kita sudah mengetahui pihak-pihak yang mengambil uang tersebut, adapun di Bank lainya yang menerapkan prinsif Sya’riah, kita sudah melakukan permohonan pemblokiran dan pergantian specimen, namun tidak ada tanggapan secara tertulis,” tambahnya lagi.
Pada hal nyata rekening tersebut merupakan milik Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang mana penyelenggaranya adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU).
Kita masih bingung apabila terdapat beberapa pihak yang menyatakan antara Madrasah Ulumul Qur’an dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum merupakan 2 (dua) subjek hukum yang berbeda.
Apabila pemahaman seperti ini masih ada, kami berharap pihak-pihak tersebut harus belajar lagi tentang pesantren dan bagaimana penyelenggaranya.
Yayasan Dayah Bustanul Ulum berkomitmen akan melakukan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang mencoba menggangu keberadaan Yayasan Dayah Bustanul Ulum beserta lembaga pendidikan yang di naungnya.
“Bagi kami akan mengambil upaya hukum untuk menjaga hak kami selaku warga negara Indonesia merupakan suatu keharusan, dan kami berharap semua orang yang terlibat atas ke Zholiman dapat bertanggung jawab atas Apa-apa yang dilakukanya,” pungkas Dede Gustian.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)







