FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 258,5 juta terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2022 dikembalikan sebagai khas daerah.
Hal ini diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh Kepolisian dan Inspektorat Aceh terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh.
Kegiatan penyelidikan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim, Kompol Aditiya Pratama, mengatakan, dari hasil laporan audit oleh pihak inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600.
Lanjutnya, sesuai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan BRA Tahun Anggaran 2022 ada dialokasikan dana untuk KKR Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.659.257 dan dari pagu anggaran tersebut ada plotkan anggaran untuk belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 772.300.000 yang direalisasikan oleh KKR Aceh.
Fadillah menambahkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dari bulan Februari-Desember 2022, perjalanan dinas dalam provinsi dilaksanakan oleh 14 kabupaten/kota Provinsi Aceh dengan 51 kali penugasan, dan perjalanan dinas luar Provinsi Aceh dilaksanakan empat kali penugasan diantaranya tiga kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali.
Pihak KKR Aceh yang berjumlah sebanyak 58 orang terdiri dari tujuh komisioner, 18 staf sekretariat BRA, dan 33 Pokja melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh pada Februari-Desember 2022 dengan 51 kali penugasan, serta perjalan dinas ke luar Provinsi Aceh sebanyak empat kali penugasan ke Jakarta dan satu kali ke Bali.
Dari pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh MY, Cs, selaku Ketua KKR Aceh tersebut ditemukan penyimpangan, diantaranya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 47,9 juta, mark up harga/biaya penginapan/hotel sebesar Rp 65,2 juta, waktu kepulangan lebih cepat dari hari terakhir penugasan sebesar Rp 45 juta, bill/pertanggung jawaban biaya penginapan fiktif sebesar Rp 78,3 juta, dan uang saku yang tidak sesaui ketentuan sebesar Rp 22,1 juta.
“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 258.594.600, yang mana temuan tersebut dilakukan oleh MY, Cs,” kata Fadillah, saat konferensi pers, Kamis 7 September 2023.
Jadi, hari ini telah dilakukan pengembalian keseluruhan dana yang fiktif oleh MY kepada Polresta Banda Aceh yang disaksikan oleh perwakilan dari BPK Aceh dan Tim Audit Inspektorat Aceh di Aula Machdum Sakti yang mana awalnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Sebelumnya, Fadillah menyebutkan dalam kasus SPPD fiktif itu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya ketua KKR, PPTK, Komisioner KKR, Bendahara, staf teknis KKR dan juga anggota Pokja KKR. Selain itu, berdasarkan hasil audit pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari inspektorat selama 60 hari.
“Artinya jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan bisa jadi itu kita tindaklanjuti penyelidikannya. Namun pada hari ini, alhamdulillah dari pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” ujarnya.
Fadillah menjelaskan, akibat penyimpangan perjalanan dinas yang fiktif bertentangan dengan Bab I Huruf G Angka 5, Huruf H Angka 5, Bab V Huruf A dan Huruf L serta Bab XI Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoma teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 2, Pasal 30 serta Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas, Lampiran I Huruf C Peraturan Gubenur Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 serta Diktum Keenambelas Keputuan Gubenur Aceh Nomor: 090/54/2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
“Karena itu, akibat dari penyimpangan dengan ketentuan yang berlaku maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit oleh inspektorat,” sambungnya.
Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan penghentian penyelidikan.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)