Terkait Galian C Diduga Ilegal Di Desa Bunut, Kasat Reskrim Polres Labusel : Dalam Penyelidikan Tim

 

Fokuspost.com | Labuhanbatu Selatan – Terkait adanya kabar dan berita tentang galian C yang diduga ilegal yang berada di Desa Bunut Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan telah menjadi perbincangan disebagian masyarakat, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., menjelaskan bahwa Tim dari Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan sedang melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami dari Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan apakah benar didaerah yang dimaksud ada aktivitas galian C yang diduga ilegal.
Kita sebagai Aparat Penegak Hukum juga tidak bisa sembarangan menangkap ataupun membuat orang jadi bersalah, semua harus sesuai prosedur dan SOP”.ujar AKP Gurbacov saat ditemui di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (8/7/2024).

Beliau menjelaskan bahwa Tim sedang melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud.
“Tim kami yang dipimpin oleh Kanit Pidsus IPDA Zulkarnain Batubara sedang menyelidiki tambang galian C yang dimaksud.
Kita akan cek kebenarannya apakah memang ada aktivitas galian C yang diduga ilegal disana dan andai kata ada aktivitas galian C disana, kita akan tanyakan terkait ijin galian C tersebut dan benarkah mereka melakukan aktivitas jual beli tanah galian C tersebut”.sambung Kasat Reskrim.

Dari penelusuran dan lidik Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Zulkarnain Batubara di dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C tersebut mendapati bahwa di lokasi pertama yang ada di Simpang Rudi S Desa Bunut Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditemukan adanya beko yang tidak beroperasi.
“Kemudian dilokasi kedua yang ada di Desa Pengarungan 1 Kecamatan Torgamba tim hanya menemukan beko yang sedang parkir disamping rumah dan tidak beroperasi”.ujar IPDA Zulkarnain Batubara saat ditemui di Polres Labuhanbatu Selatan.

“Dari kedua lokasi tersebut, kami telah menghimbau dan mengingatkan agar segera menghentikan kegiatan galian C yang diduga ilegal sampai pemilik galian C dapat menunjukkan surat ataupun ijin pertambangan galian C dilokasi tersebut”.sambung Kanit Pidsus Polres Labuhanbatu Selatan tersebut.

( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *