Foto : PMKS PT. PPSP Pulo Padang, Labuhanbatu, Sumatera Utara,
Labuhanbatu-fokuspost.com
Beredar isu di pemberitaan media online dan isu yang sengaja di sebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait izin PT.PPSP Pulo Padang yang berada di lingkungan Bandar Selamat 1, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tidak lengkap, Selasa (7/5/2024)
Diketahui, terkait tentang perizinan PT.PPSP Pulo Padang, Kadis Perizinan sudah menjelaskan pada saat rapat kordinasi di ruang Manunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.
Di pertemuan tersebut, Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menerangkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB.
” Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait.” terang Sarbaini.
Kemudian, Kuasa hukum PT. PPSP Dedi Suheri SH, mengatakan, PT. PPSP ingin menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang.
“Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT.PPSP.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga mengatakan Pemkab memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf. Yudi Ardian Syahputro SIP, juga memperbolehkan PKS beroperasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L.Malau, SIK,MH, meminta pendapat dari masing – masing kelompok masyarakat baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS. Dia juga meminta pendapat apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh saudara DHR dkk yang menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.
“Sebagai Kapolres Labuhanbatu saya sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan hari ini, terkhusus kepada saudara DHR dkk. sekali lagi saya mohon dengan sangat dalam acara ini nanti kita melepaskan ego kita agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik.
Namun, bagi pihak yang menolak yaitu DHR dkk tetap menyatakan menolak dan tidak memperbolehkan PKS beroperasi.
Menyikapi hal tersebut, pihak management PT PPSP Pulo Padang kepada fokuspost.com (7/5) langsung menunjukkan semua dokumen dokumen kepada media, dan menyanggah bahwa yang beredar di publik mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki izin itu tidak benar.
” Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) kita sudah punya dengan nomor : 1801220038621. kemudian untuk IMB nya kita juga sudah ada dengan nomor : 503/01/DPMPTSP/2017.” jelas Pihak Management Pabrik.
Kemudian untuk izin IUP-P nya, juga sudah ada dengan nomor : 503.525.2/277/DPMPTSP-BP4/2018.
Seterusnya, untuk Izin Lingkungan hidup pihak management juga menunjukkan bahwa izin dari DLH juga sudah ada dengan nomor : 660/362/DLH/2023.
Selanjutnya, untuk izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga sudah ada yakni dengan nomor : 660/366/DLH/TL/2023.
Lebih lanjut, untuk izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDAL-LALIN) dari DISHUB terkait Pembangunan pabrik juga sudah keluar izinnya yakni dengan nomor : 551.II/24/DISHUB/2017.
Kemudian, terkait Masalah tanah juga sudah ada di keluarkan oleh BPN dengan nomor : 02.12.01.08.3.00004 s sebagai sertifikat tanda bukti hak.
Di tambahkan lagi, mengenai izin lokasi pihak perusahan juga sudah mengantongi izinnya yakni dengan nomor: 503/01/DPMPTSP/2017,terang Management Pabrik mengakhiri.
To be Continue…..