Terkait Pro Kontra PT.PPSP, Kapoldasu : Tindak Tegas Penghadangan Jalan Karena Itu Pidana!!

Foto : warga Pulo Padang yang Pro Saat Melakukan Perlawanan Dengan Warga  Kontra PT.PPSP Yang Berupaya Menghadang jalan Menahan Truk Brondolan Sawit

 

Bacaan Lainnya

Labuhanbatu-fokuspost.com-Terkait Pro dan kontra warga Pulo Padang, Lingkungan Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang melakukan unjuk rasa, Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi memberikan respon tegas, pada Jum’at (27/4/2024).

 

Hal tersebut di sampaikan ketika melakukan Kunjungan kerja (Kunker) Ke wilayah Hukum Labuhanbatu Selatan (Labusel), serta menyempatkan diri singgah ke Polres Labuhanbatu

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut saat kunjungannya di ruangan Lobi Mapolres Labuhanbatu bersama Kapolres dan pejabat/ PJU Polres Labuhanbatu sempat bertemu dengan Manager PMKS PT.PPSP  Hernowo.

 

Manager PT.PPSP Hernowo kepada fokuspost.com di Ruang kantor beliau  Sabtu (27/4/2024). menilai serta mengapresiasi komunikasi sederhana, tegas, singkat, padat dan tepat dari Jenderal Bintang Dua tersebut.

Menurut Hernowo, pada saat pertemuan di Lobi Mapolres  Labuhanbatu, Kapolres AKBP Dr. Bernhard L.Malau, SIK, MH, menyampaikan kepada Kapolda bahwa ada permasalahan yang belum bisa dikendalikan.

” Saat Pertemuan tersebut beliau menyampaikan terkait adanya perusahaan PT PPSP yg tidak beroperasi bertahun tahun terkait adanya penolakan segelintir warga dgn melakukan penghadangan di jalan.” sebut Manager.

Dikatakannya lagi, diketahui bahwa PPSP telah memiliki izin yg lengkap dan pernah digugat oleh segelintir warga tersebut di PN rantau Parapat dan telah diputuskan memenangkan pihak perusahaan.” sambungnya.

Menyikapi hal itu, Kapoldasu saat pertemuan tersebut memberikan tanggapan, ia mengatakan Tindak tegas penghadangan jalan karena itu pidana,kecuali jalan tersebut adalah milik pribadi dan bisa membuktikan dengan sertifikatnya.

” Saya mengucapkan ribuan terima kasih atas sikap tegas yang di sampaikan Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dengan menyatakan bahwa tindakan penghadangan jalan adalah tindakan pidana, kecuali jalan tersebut milik pribadi dan bisa di buktikan dengan kepemilikan” jelas Hernowo.

Beliau berharap, Bapak Kapolres Labuhanbatu bisa menindak lanjuti himbauan dari bapak Kapoldasu agar perusahaan bisa berjalan dan pekerja yang selama 2 tahun tidak menentu nasibnya bisa bekerja kembali.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *