Tersangka Kasus Penggelapan Uang Muzakir Manaf (Mualem) Diserahkan Ke JPU

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa 5 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan korban Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, ucap Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.

“Benar penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Winardy, Selasa, 5 September 2023.

Winardy juga membeberkan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan ke rekening yang diberi korban, ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban yaitu Muzakir Manaf.

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Setelah ditelusuri tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku. Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *