FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Sabu Sabu (SS) yang di temukan oleh Nelayan Labuhanbatu inisial AS (LK, 37 Th) warga Dusun lV Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, dan JA (LK, 46 Th) warga Dusun lV Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, akhirnya menjadi tersangka, hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, Melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E, di Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
IPTU Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika Sabu di wilayah Polsek Panai Tengah, di awali dengan informasi yang beredar di Masyarakat adanya tas berisi narkotika yang di temukan nelayan di perairan sungai barumun Tanjung lumba lumba pantai timur Pulau Sumatera (22/7).
selanjutnya personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai AS dan JA yang menemukan sabu, kemudian Tim sempat menyewa boat dua unit lalu menyita Sabu Sabu 20 bungkus yang di dalam tas biru dongker yang sudah di lakban / di simpan yang bertulisan cina.
Saat di lakukan pengembangan, AS dan JA juga menyimpan 4 bungkus Narkotika Sabu di dalam plastik Asoy dengan berat 3.603,34 Gram, dengan total bruto 25 Kg lebih.
Di ketahui Sejak tgl 23 Juli 2022 Hingga tgl 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka ( AS, dan JA) tersebut.
AS dan JA mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai nelayan. lalu setelah berhasil menjaring,menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan di sitanya 25 Kg lebih berat bruto sabu berarti Polres Labuhanbatu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang.
adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto,Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka
Hingga berita ini di terbitkan Tim Gabungan Ditres Narkoba dengan Polres Labuhanbatu terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka.
Reporter (HD)