Tidak Memenuhi Syarat Formil, Bawaslu Buru Hentikan Laporan Ketua KNPI Terkait Maladmintrasi Calon Bupati MDR

Fokuspost.com | Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru menghentikan laporan ketua KNPI Buru, Almuhajir Spiel Miru terkait maladministrasi calon Bupati Muhamad Daniel Rigan (MDR) pada saat mendaftar sebagai calon Bupati Buru di kantor KPU beberapa waktu lalu.

Kepada media ini, Jumat, (13/9/2024), Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Epsus Kliong Tomhisa, menjelaskan, setelah dilakukan pengkajian awal sesuai prosedur penangan pelanggaran syarat formil dan meteril atas laporan yang disampaikan oleh ketua DPD KNPI Buru dengan bukti-bukti yang diberikan pelapor, maka Bawaslu Buru memutuskan untuk menghentikan laporan yang disampaikan oleh pelapor karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Seperti yang telah diberitakan, ketua DPD KNPI Buru, Almuhajir Spiel Miru didampingi kuasa hukumnya S. Hamid Fakaubun mengadukan Muhamad Daniel Rigan terkait
Maladministrasi berkas pencalonan sebagai calon Bupati Buru ke Bawaslu Buru dan Gakkumdu pada tanggal 10 September 2024.

Dalam laporan ketua KNPI Buru, dimasukan 10 alat bukti diantaranya, surat keterangan kehilangan dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat Sekolah Dasar (SD), surat keterangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, serta beberapa alat bukti lain.

“Atas laporan itu, Bawaslu Buru melakukan pengkajian dan hasilnya telah disampaikan ke pihak pelapor dan ditempel pada papan pengumuman kantor Bawaslu pada hari Jumat, (13/9/2024).
Hasil kajian laporan diberikan kepada pelapor dituangkan dalam formolir Model A.17. dengan status laporan “Tidak Dapat Diregister”. Ujar Tomhisa.

Dalam laporan kajian tertulis;…..Berdasarkan laporan dari pelapor a/n Almuhajir Spil Miru, tertanggal 10 September, telah dilakukan kajian dan kemudian diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru tanggal 12 September 2024 adalah,
1. Laporan tidak memenuhi syarat formal.
2. Penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu No. 8 tahun 2020.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *