Tidak Paham atau Berpura-pura Tidak Paham Aturan Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap

FOKUSPOST.COM | Cilacap – Penelusuran Tim Media Fokus pada Hari Jum’at 13/01/2023.

Tim Media Fokus melakukan Konfirmasi kepada BT Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, melalui Via Telepon WhatsApp. Guna ingin mengetahui Dasar hukum BT Kepala Dispermades mengeluarkan kebijakan memerintahkan Kepala Desa untuk Mengerjakan Proyek Rehab Kantor Desa. Sumber Dana Bansus Perubahan TA 2022.

Sementara kepala Dispermades tidak mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan proyek Rehab Kantor Desa tersebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk selesai tepat waktu. Mengingat waktu pekerjaan hanya sedikit lagi. Dan BT Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap tidak mempertimbangkan jika pekerjaan proyek Rehab Kantor Desa tidak selesai tepat waktu. Tentu diduga terjadi sebuah pelanggaran, melanggar PP nomor 12 Tahun 2019. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena jika tidak selesai tertanggal 31 Desember 2022. Maka Dana Anggaran TA 2022. Wajib kembali ke Kas Negara.

Dengan bersih kokoh Jawaban BT Kepala Dispermades saat di konfirmasi pada Hari Jum’at 13/01/2023. BT Kepala Dispermades berpedoman pada Perbup, dan seakan-akan BT Kepala Dispermades tidak mengetahui jika Perbup itu tidak bole menabrak PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertangung jawaban Keuangan Daerah.

Sebenarnya Tidak salah BT Kepala Dispermades Berpedoman pada Perbup jika proyek tersebut bisa selesai tepat waktu 31 Desember 2022. Tapi yang menjadi persoalan karena tidak selesai tepat waktu 31 Desember 2022. Maka terjadilah Perbup diduga menabrak PP Nomor 12 Tahun 2019.

Kemudian Tim Media Fokus Konfirmasi kepada BT Kepala Dispermades Jika pekerjaan proyek Rehab Kantor Desa tertanggal 31 Desember 2022 tidak selesai. Tentu diduga menjadi suatu pelanggaran PP Nomor 12 Tahun 2019.
Kemudian BT Kepala Dispermades menjelaskan untuk pertanggung jawaban kembali kepihak Pelaksana, kan Desa Pelaksana nya, Ujarnya.

Sementara pihak Desa Mekarsari sangat jelas menjelaskan kepada Tim kami untuk pertanggung jawaban tentang laporan keuangan proyek, kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dispermades.
Kami menduga BT Kepala Dispermades memaksakan kehendak memerintahkan pihak Desa melaksanakan kegiatan proyek Rehab Kantor Desa Mekarsari.
Dan diduga laporan pertanggung jawaban tertanggal 31 Desember 2022 diduga Fiktif.

Karena jika tidak dibuat laporan dugaan Fiktif, tentu Sisa dana proyek Rehab Kantor Desa Mekarsari wajib di kembalikan ke Kas Negara dan menjadi SILPA. Ketika Sisa dana yang terserap menjadi SILPA, maka proyek diduga Jadi mangkrak.

Oleh sebab itu, kami dari Tim Media Fokus meminta kepada pihak BPK-RI lebih cermat untuk melakukan Audit tentang laporan keuangan Proyek Pembangunan Rehab Kantor Desa Mekarsari. Sumber Dana Bansus Perubahan TA 2022. Rabu 18/01/2023.

(TF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *