Tidak Sampai 6 Jam Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Timur Berhasil Membekuk Pelaku Pembacokan 3 Orang Mahasiswa

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Personel Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Timur serta Unit Intelkam Polsek Langsa Timur dengan di Back Up Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk seorang pelaku pembacokan terhadap 3 (tiga) orang mahasiswa antara lain, Rachmat Irfan (23 tahun), Sukma Fachruri Ginting (24 tahun) serta Muhammad Wahyu (24 tahun) yang kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib di tempat kos-kosan di Lorong II, Dusun Sadar, Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Pelaku yakni MY (30 tahun) yang pada saat kejadian tersebut menghampiri ketiga korban yang sedang duduk-duduk santai di depan tempat kos-kosan, yang seketika itu pelaku MY mengusir ketiga korban kebetulan pelaku MY adalah anak pemilik tempat kos-kosan tersebut.

Kemudian pelaku MY meminta uang sisa kos kepada ketiga korban sehingga sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku MY dengan ketiga korban, kemudian pelaku turun dari lantai atas rumahnya dengan mengambil sebilah parang.

Selanjutnya pelaku mengejar ketiga korban dengan mengayunkan sebilah parang terhadap ketiga korban tersebut sehingga korban Rachmat Irfan terluka dibagian punggung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri serta korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek dibagian belakang kepala, dan korban Sukma Fachruri Ginting yang mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan, jelas Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H. M.H, Rabu (29/03/2023).

“Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, SH. MH, menjelaskan pada saat setelah kejadian ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Kemudian lanjut Kapolsek Langsa Timur setelah mengetahui dengan kejadian pembacokan tersebut ianya langsung memerintahkan anggotanya beserta dibantu oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku namun si pelaku sudah tidak ada dirumah.

“Berikutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur beserta Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian terhadap pelaku MY dan menemukan pelaku MY ditempat persembunyianya di Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Personel anggota langsung membekuk pelaku MY pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 02.30 Wib, serta menyita Barang Bukti (BB) sebilah parang dari pelaku MY yang digunakan pelaku untuk membacok ketiga korban,” ucap Kapolsek Langsa Timur.

Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman juga menjelaskan, dari hasil penelusuran dan informasi bahwa pelaku MY kerap sekali membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya, Pelaku MY dikenakan dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek Langsa Timur.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *