FOKUSPOST.COM | Namlea – 20/1/2023 Ke Tiga pejabat Desa Ohilahn, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru, Provinsi Maluku diantaranya, mantan Pj Desa Ohilahin tahun 2020-2021 dan tahun 2022, Anwar Bialu Besan, Sekertaris, Asnawi Nurlatu dan bendahara penggunaan anggaran, Muhammad Besan.
Yang kini terpilih mejadi Kades Desa Ohilahing masa bakti periode 2022- 2028 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 6 Desember tahun 2022.
Surat panggilan yang dilayangkan kejaksaan untuk menjawab penanganan hukum terkait laporan – laporan penggunaan uang Negara DD/ADD ke pihak Kejaksaan itu pada hari Rabu tertanggal 18/1 tahun 2023.
Ke Tiga pejabat tersebut siap hadir di lembaga Adiyaksa pada hari Jumat 20/1 2023 pukul 10.00 Wit, guna melaporkan laporan – laporan selama penggunaan anggaran DD/ADD tahun 2020-2021 dan tahun 2022 di desa tersebut.
Pantauan Media ini di Kantor Kejaksan. Ke Tiga pejabat tersebut juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan dan hadir di ruang kerja Kasi Pidsus, guna melaporkan dan mempertanggung jawabkan penggunaan uang negara DD/ADD tahun 2020-2021 dan tahun 2022 yang digunakan ke Tiga pejabat tersebut.
Untuk selanjutnya akan melaporkan kepada staf/ bawahan dari Kasi Pidsus, sementara Kasi Pidsus, pak Jo Sahetapy sedang menjalangkan tugas di luar kabupaten (Ambon).
Aryo selaku sfaf Pidsus kantor kejaksaan negeri buru mendengan wartawan sedang berada di ruang kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menemui wartawan, meminta mohon maaf kepada wartawan untuk sementara jangan meliput terhadap panggilan ke Tiga pejabat yang dipanggil dan juga berikan kesempatan untuk Kami lakukan pemeriksaan terhadap laporan ke Tiga pejabat tersebut” Ujar Aryo.
Aryo staf Pidsus Kejaksaan akui bila ke Tiga pejabat tersebut sementara berada di ruang kerja Kasi Pidsus, guna memenuhi pnggilan kejaksaan untuk selanjutnya melaporkan hasil pekerjaan dan hasil dari loporan itu juga.
Kami berjanji akan melakukan olahan Tempat Kejadian Perkara (TKP)” Kata Aryo.
Untuk itu, Kami berharap dan sekali lagi mohon maaf kepada para Jurnalis untuk sementara, diberikan kesempatan untuk pihak kejaksaan untuk memeriksan ke tiga pejabat tersebut.
Dan bila mana selesai pemeriksaan termasuk olahan TKP, maka pak wartawan bisa mewancarai pimpinan Kami” Tutup Aryo.
(Tiem)