Buru-fokuspost.com-Jajaran Polres Buru resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (17/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di Ruang Tahanan Polres Buru.
Adapun inisial ketiga tersangka yang diamankan adalah R. Al B. L., R. S, dan T. L., mereka diduga terlibat dalam aksi pembobolan sebuah counter handphone milik warga bernama Muhammad Syarif, yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.
Menurut keterangan kepolisian, para pelaku sebelumnya berkumpul di sebuah kos-kosan di wilayah Pohon Jambu, Desa Namlea, untuk mengkonsumsi miras jenis sopi.
Setelah selesai berpesta miras sekitar pukul 02.00 WIT, ketiganya bergegas menuju ke lokasi kejadian yang terletak di depan Indomaret Batas Kota.
Sekitar pukul 03.00 WIT, para tersangka mulai menjalankan aksinya dengan membobol counter handphone tersebut dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Tidak hanya itu, mereka juga merusak dua toko lain yang berada di sekitar lokasi, yakni toko Helm dan toko/agen BRILink.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah).
Kapolres Buru melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Buru dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Polres Buru juga menghimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, serta tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Kaperwil Maluku (SP)







