Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar Meringkus Seorang Pelaku Pencurian Kedai Kelontong

FOKUSPOST.COM | Aceh Besar – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar telah meringkus seorang pelaku berinisial BM Bin IB (61 tahun) atas tindak pidana pencurian di dua kedai kelontong Desa Saree dan Desa Lon Barouh Kecamatan Lbah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (20/05/2023).

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Sahputra Bustamam, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Ilham Abdi mengatakan, Pelaku di ringkus atas dasar laporan dari korban, M Andri (24 tahun) dan Taufik Rahman (42 tahun) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/V/2023/UNIT RESKRIM SEK Lembah Seulawah/Polres Aceh Besar/Polda Aceh Tanggal 20 Mei 2023.

“Berdasarkan laporan Polisi kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan diketahui bahwa terduga pelaku pencurian tersebut berinisial BM bin IB (61 tahun) merupakan warga Desa Deah Gelumpang Kecamatan Merasa, Kota Banda Aceh,” ujar Ilham.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar yang dipimpin oleh Kapolsek Lembah Seulawah bergerak menuju Desa Deah Glumpang untuk mencari keberadaan pelaku, dan yang mana sekira pukul 16.30 Wib, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Ilham Abdi juga menjelaskan, Disamping mengamankan pelaku petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar juga mengamankan, Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scopy Warna merah Nopol BL 5887 AC, uang tunai sebanyak Rp.750.000, 1 buah dompet kulit warna hitam milik Aura Azilla, 2 buah dompet kulit warna Hitam milik terduga pelaku.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut, Dari hasil introgasi awal yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, yang mana pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di sebuah kedai kelontong sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, ucap Ilham.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,” pungkas Kapolsek Iptu Ilham Abdi.

*(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *