FOKUSPOST.COM | Aceh Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan seorang tersangka inisial SA (38 tahun) warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at 05 Mei 2023, sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku SA diamankan oleh petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancanan teehadap korban SU (45 tahun) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada hari Sabtu, 25 Maret 2023 yang lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K mengatakan, Kejadian bermula pada tahun 2022 abg ipar pelaku menyuruh korban untuk melakukan pekerjaan di kebun dengan upah sebesar Rp. 1.700.000, setelah upah diterima pekerjaan yang diberikan tersebut tidak diselesaikan oleh korban,” ujar Kapolres.
Selanjutnya pada hari Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib pelaku mendatangi korban yang kebetulan berada dilokasi kejadian, kemudian pelaku meminta uang abang iparnya untuk segera dikembalikan sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) sambil menodongkan senjata api sembari mengancam, kutembak kau, dan dijawab oleh korban, ya sudah tembak saja, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya korban mendatangi ke Polres Aceh Timur guna membuat laporan ke SPKT untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan korban tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan pada Jum’at 31 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamanya.
Berikutnya petugas bergerak ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan serta kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku hingga ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver rakitan dengan amunisi 3 (tiga) butir sementara selongsong peluru disembunyikan pelaku di kamar mandi belakang tempat kediamanya.
Kepada petugas pelaku menyebutkan, senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh pelaku dari inisial TK, Atas penangkapan tersebut tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)







