FOKUSPOST.COM | Bireuen (Aceh) – Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Bireuen telah berhasil melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial AS (34) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pelaku diringkus di kawasan Desa Geulanggang, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen, Selasa (07/03/2023) pukul, 01.00 Wib.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pada hari, Senin tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wib dari Tim Opsnal Sat-Reskrim Polres Bireuen telah meringkus seorang pelaku Curanmor di Desa Geulanggang, Kec. Kota Juang, Kab.Bireuen.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Opsnal Sat-Reskrim Polres Bireuen, dari hasil pengembangan berdasarkan LP nomor : LP. B/13/I/2023/SPKT/RES BIREUEN/POLDA ACEH, kepada tersangka yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (sepmor) dari hasil introgasi dari tersangka bahwa sepmor yang telah di curi berada di Desa Cet Iboh, Kec.Jumpa, Kab.Bireuen yang sebelumnya telah di amankan oleh masyarakat desa tersebut pada saat tersangka melakukan pencurian pisang.
Selanjutnya Tim langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengamankan sepeda motor tersebut, Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra NF 125 SD tahun 2006, warna hitam dengan nopol, BL 4650 ZF, Noka : MH1JB51116K709496, Nosin : JB51E-1709929.
“Saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Bireuen guna untuk penyelidikan lebih lanjut,atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 363 KUHPidana, akan dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)







