FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah meringkus salah seorang pelaku jarimah Maisir, Judi Game Higgs Domino, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh, No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Selasa (14/03/2023)
Adapun pelaku Jarimah Maisir yang diamankan petugas di TKP Warkop AC pada Minggu yang lalu berinisial DD Bin AR (22 tahun) warga jln. Pepaya Perumnas, Gampong PB. seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Modus Operandi, Pelaku menyediakan fasilitas Maisir (Judi Higgs Domino) dengan cara menampung setiap orang yang hendak ingin menjual chips dan juga menjual chips untuk setiap orang yang hendak bermain Game Higgs Domino.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman, S.T.K, S.I.K, M.H, dalam rillisnya mengatakan kepada wartawan, Berawal pada hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 00.00 Wib, telah ditangkap seorang pelaku Jarimah Maisir (Judi Higgs Domino) berinisial DD Bin AB (22 tahun) yang diamankan di Warkop AC, Jln A. Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, karena diduga telah melakukan perbuatan Jarimah Maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak ingin menjual chips untuk setiap orang yang hendak bermain Game Higgs Domino.
“Kasat Reskrim menambahkan, pada saat diamankan pada pelaku ikut turut disita Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit Hp merk Samsung A10s warna hitam yang berisikan Aplikasi Game Higgs Domino dan sisa Chips Higgs Domino sebanyak 38, uang tunai sejumlah Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) uang dari hasil penjualan chips Game Higgs Domino, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) digiring ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)







