Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Aceh Timur Kembali Mengamankan Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 150 Gram

FOKUSPOST.COM | Aceh Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AB (43 tahun) warga Gampong Buket Kuta, Kecamatan Pedawa, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, menerangkan bahwa penangkapan terjadi di Gampong Seunebok Baroe, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Selasa, (07/03/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

“Dari tangan tersangka AB petugas berhasil mengamamkan 3 (tiga) paket bungkus plastik putih bening yang diduga keras narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 150 gram,” jelas Kapolres kepada awak media Senin (20/03/2023).

Lanjut Kapolres menyebutkan, Pengungkapan berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari warga bahwasanya tersangka AB sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong Seunebok Baroe, Kecamatan Peureulak Barat.

“Setelah kami mendapat informasi tersebut anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung menuju ke lokasi yang disampaikan warga, guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres.

Setibanya dilokasi.lanjut Kapolres, petugas kami melihat keberadaan tersangka di atas sepeda motor Yamaha Vixion langsung petugas mengamankan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Barang Bukti (BB) tersebut didalam tas milik tersangka,” jelas Kapolres.

Atas temuan BB tersebut, tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa,150 gram narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 2 (dua) unit Handphone, serta 1 (satu) unit timbangan Digital diamankan pihak Satresnarkoba Polres Aceh Timur, guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Dari akibat perbuatan tersangka itu dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *