Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Aceh Timur Kembali Meringkus Seorang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

FOKUSPOST.COM | Aceh Timur – Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Aceh Timur kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial AW (40 tahun) warga Gampong Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur, Senin (06/03/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut di dapati seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian pihaknya langsung ke TKP dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AW.

Dari aksi tangkap tangan tersebut pihaknya mengamankan 40 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 12,04 gram.

“Lanjut Kapolres, kami melakukan penangkapan terhadap AW di rumahnya, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres kepada awak media, Senin (13/03/2023).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah pelaku, yang disaksikan oleh perangkat Gampong setempat dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) di belakang rumah tersangka berupa 40 paket plastik bening yang berisikan kristal bening (sabu) dengan berat 12,04 gram.

“Selain itu ditemukan juga Barang Bukti (BB) lainya berupa dua unit Hand phone, satu unit timbangan digital serta satu buah gunting, Kemudian tersangka AW beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Aceh Tinur guna untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolres.

Kapolres yang didampingi, Kasat Res-Narkoba, Iptu Yudha Prasatya, S.H, Kasi Propam Iptu Edi Syaputra sera KBO Satres-Narkoba Ipda Safwadinur, S.H.

Usai dilakukan penyidikan dan kemudian di introgasi, tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial PT (DPO).

“Tersangka dalam pengakuanya mengaku mengedarkan sabu tersebut dari arahan PT, dan saat ini pihak kami masih mendalami dengan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan PT, akibat dari perbuatanya tersebut tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapores Aceh Tinur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *