Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Langsa Mengamankan Sepasang Suami Istri Penjual Narkoba (Sabu)

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Langsa telah mengamankan sepasang suami istri berinisial RS (35) dan GY (37) dirumahnya yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Jum’at (10/02/2023).

Adapun Barang Bukti (BB) yang didapat 105 (seratus lima) paket jenis sabu dengan berat keseluruhanya 14.30 (empat belas koma empat puluh) Gram, 1 (satu) pelastik tembus pandang, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna merah serta uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H mengatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal, (07/02/2023) pukul 14.00 Wib, Unit Opsnal Sat-Resnarkoba telah mengamankan sepasang suami istri pelaku penjual narkoba jenis sabu.

Dalam hal ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat meresahkan tentang dengan maraknya peredaran narkoba di Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Untuk sementara ini Barang Bukti (BB) dan pelaku sepasang suami istri tersebut telah diamankan di Mapolres Langsa guna diadakan penyidikan lebih lanjut pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra.

(Kaperwil Aceh-Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *