FOKUSPOST.COM | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Banda Masen, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (08/05/2023) malam, pihak Polres juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) 20,66 gram sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang diringkus petugas yakni inisial AM (25 tahun) serta seorang perempuan berinisial MS (27 tahun) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut ada dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan serta berhasil meringkus kedua pelaku, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berles warna merah berukuran besar yang di dalamnya terdapat empat paket plastik yang diduga sabu-sabu dengan berat 20,66 gram bruto milik kedua tersangka.
“Pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Untuk proses lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)