Tim Opsnal Satreskrim Tamiang Kembali Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

FOKUSPOST.COM | Aceh Tamiang – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan nama samaran inisial Bunga (13) warga Kecamatan Banda Mulia,Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (28/01/2023).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K. MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, S.I.K.MH saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, dasar dilakukanya penangkapan berdasarkan, LP/B/6/1/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal, 26 Januari 2023 tentang tindak pidana pencabulan.

“Selanjutnya menurut Kasat Reskrim, pelapor inisial Siti Aisyah (28) warga Desa Banda Mulia, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai saksi Astri (22) warga Desa Sukamulia Upah dan Siti Zubaidah (37) warga Desa Sukajadi Banda Mulia (Bidan) dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) pcs alat tes kehamilan (Tespeck) merk GEA Medical.

Kronologis kejadian dan penangkapan, pada hari Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 18.19 Wib pelapor datang ke SPKT Polres Aceh Tamiang bersama korban serta saksi melaporkan kejadian yang diduga pencabulan dilakukan oleh, S ujar Kasat Reskrim.

Dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap korban diketahui S yang merupakan paman korban sendiri, pencabulan yang dilakukan sudah berulang kali mengakibatkan korban saat sekarang ini sudah hamil 3 (tiga) bulan.

“Atas kejadian pencabulan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 08.05 Wib yang dilakukan dirumah tempat tinggal pelaku S, jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Akibat perbuatan S tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian hal tersebut ke Polres Aceh Tamiang.

“Berdasarkan rangkaian LP tersebut, sekira pukul 22.00 Wib Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku di seputaran Kecamatan Banda Mulia, kemudian pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pungkas Kasat Reskrim Muhammad Isral.

(Jurnalis Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *