Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali Meringkus Seorang Pelaku Judi Online

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang tersangka jarimah maisir (judi) inisial RW (22 tahun) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa lama, diamankan Minggu, (19/03/2023) sekira pukul 03.00 Wib di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S.H. M.H, mengatakan, penangkapan tersangka RW dari hasil penyelidikan tentang perjudian Online atau jual beli Chip Higgs Domino di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Langsa Barat.

Saat itu, anggota Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi jual beli Chip Higgs Domino di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.

Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membel Chip kepada tersangka RW, disaat itulah tersangka langsung diringkus.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12i warna merah maron yang berisi Game Higgs Domino dengan Chip ID-6.4B serta uang tunai Rp. 360.000.-

“Saat ini tersangka beserta BB telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Fahmi.

“Kapolsek juga menambahkan, tersangka RW diduga telah melakukan jarimah maisir atau perjudian Online jenis Chip Higgs Domino, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana subs pasal 18 jo, pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” Pungkas Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *