Foto : Pasutri Pembuang Bayi Di Baitussalam
FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH —
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam pada Minggu 10 September 2023.
Kedua pasutri ini berinisial SF, (24 tahun), dan MAU, (20 tahun). Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa 3 Oktober 2023 di rumah dan tempat kerjanya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengungkapkan bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya. Bayi itu ditemukan beserta dengan selimut, dot, dan barang lainnya yang kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut.
Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan. Pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng.
“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Fadhillah, Kamis 5 Oktober 2023.
Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan, Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Kemudian, bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)