FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama yang akan dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, Jum’at (02/06/2023) sekira pukul 16,30 Wib sore.
Dalam penggerbekan tersebut tim unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZU alias Dek Zul (40 tahun) wiraswasta, warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, beserta Barang Bukti (BB) satu paket besar sabu seberat 350,50 gram.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, S.H menjelaskan, pelaku ZU alias Dek Zul merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pernah divonis selama 5,3 tahun penjara pada tahun 2015 oleh Pengadilan Negeri Langsa.
Pelaku diringkus berkat dari hasil informasi masyarakat bahwa dengan adanya transaksi jual/beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.
Kemudian anggota tim unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP serta melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dimaksud tersebut.
“Kasat Resnarkoba Shandy mengungkapkan, tersangka ZU alias Dek Zul diringkus di belakang rumahnya yang saat akan diringkus sempat berusaha melarikan diri sambil membuang satu paket sabu tersebut, namun barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
“Dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)







