FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap seorang tersangka SB (39) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini diringkus karena kembali, karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Rabu (17/5/2023), mengatakan, tersangka SB telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum.
Menurut Kasat Resnarkoba, bersama tersangka SB disita barang bukti 8 paket sabu seberat 3,72 gram, 1 unit merk Realme warna silver, 5 plastik transparan, dan 1 dompet warna merah.
Ia ditangkap Jumat (12/5/2023) pukul 18.00 WIB, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah gubuk areal tambak Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka.
“Informasi kita peroleh di areal tambak itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tersangka SB menjalankan bisnis haramnya dan bersembunyi di sana,” jelasnya.
Iptu Shandy menambahkan, tersangka SB baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Langsa selama 4,8 tahun sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)