*FOKUSPOST.COM | Kota Langsa* – Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap tersangka, 1 pria dan 4 wanita diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepedamotor sebanyak 12 unit dengan cara alih kredit di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (11/07/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH mengatakan, kelima tersangka, RS, 27, ibu rumah tangga, warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Dusun Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, SM, 23, warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Dusun Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, MU alias Menik, 37, ibu rumah tangga, warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Dusun Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, MA, 41, wiraswasta, warga Jalan Damai Gampong Blang Seunibong Kecamatan, Langsa Kota dan SAL 53, ibu rumah tangga, warga Jalan A.Yani Gang Giat Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Diungkapkannya, kronologis penangkapan kelima terangka berawal, Sabtu, 08 Juli 2023 sekira pukul 00:30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka RS dan tersangka SM dalam dugaan penipuan penggelapan sepeda motor sebanyak 12 (dua belas) unit sepeda motor dengan cara alih kredit.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa 12 unit sepeda motor tersebut sama tersangka RS dan SM telah digadaikan melalui tersangka MU Menik.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MU dan dari 12 unit sepedamotor tersebut telah digadaikan melalui tersangka MA sebanyak 3 unit sepedamotor dengan jenis dan merk Honda Scoopy warna merah, Honda Beat warna hitam dan Honda Vario 125 warna hitam.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA dan ditemukan barang bukti sepedamotor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH, Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG. Sedangkan 1 unit Honda Scoopy warna merah belum ditemukan dan untuk 8 unit sepedamotor masih berada sama inisial FS belum ditemukan.
“Anggota kembali melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka SAL alias Mak Nong sebagai penerima gadai 1 unit sepedamotor Yamaha Geer warna hitam,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pelaku menipu korban dengan modus alih kredit, setelah sepedamotor berhasil dimiliki selanjutnya sepedamotor digadaikan oleh pelaku ke para penadah.
“Kini kelima tersangka dan Barang Bukti (BB) 1 unit sepedamotor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5951 FAG diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Langsa Barat.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)