FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa kembali meringkus seorang pelaku dengan 3 LP (laporan) tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Tersangka berinisial SP (40 tahun) merupakan warga Dusun Muttaqin, Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.
Darinya turut diamanakan barang bukti 1 buah palu bergagang kayu, 1 unit mesin bobot ayam, 3 tabung gas ukuran 3 kg, 1 timbangan digital, 1 kompor panggang ayam, 1 parang bergagang kayu, dan 1 kompor.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Sabtu (19/08/2023) menyebutkan, tersangka ditangkap saat kembali ke rumahnya di Dusun Muttaqin, Gampong Sungai Pauh Firdaus.
Tersangka diringkus Tim 29 Uit Reskrim Polsek Langsa Barat pada Jumat (18/08/2023) sekitar pukul 17.30 Wib, setelah diperoleh informasi dari masyarakat tersangka SP pulang ke rumahnya.
“Selanjutnya Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung bergerak meringkus pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.
Iptu Hufiza Fahmi menambahkan, sebelumnya pihak Polsek Langsa Barat menerima dua laporan (LP) dari korban, yang mana pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Darmansyah M. Kasem dengan menggunakan gelas kaca.
Selain itu, penganiayaan juga dilakukan tersangka SP terhadap korban Siti Radiah dengan menggunakan 1 buah palu, sehingga korban mengalami luka di bagian kaki kanan.
Bahkan tersangka juga melakukan dugaan pencurian yaitu berupa 1 unit mesin bubut ayam, 3 tabung gas ukuran 3 kg,
Kompor bakar ayam, 1 timbangan digital, 3 buah parang cincang, dan 3 buah wadah tempat daging.
“Untuk kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Saat ini tersangka SP beserta barang bukti (BB) telah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)