Tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Meringkus Pencurian Kotak Amal Masjid

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh pada 26 September 2023.

Pelaku berinisial SF, 33 tahun, warga asal Tangse, Kabupaten Pidie ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu 8 Oktober 2023, sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid.

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya, Selasa 10 Oktober 2023.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti j berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.

Sebelum tertangkap, jelasnya, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Ia mengungkapkan pada Sabtu 7 Oktober 2023, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi pelaku mengaku baru selesai salat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. “Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp3 juta.

Kemudian, lanjutnya, SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

Selanjutnya, di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika. Sementara itu, kata Rizu Fahmi, SF saat ini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi” pungkas Fahmi.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *