FOKUSPOST.COM | Aceh Tamiang – Terkait Dengan Laporan Polisi No. LP/B/36/IV/2023/SPK POLRES ACEH TAMIANG, POLDA ACEH tanggal 12 April 2023, Pukul 12.16 Wib, Bertempat di Polres Aceh Tamiang, Saudara Mutiara NIK : 1371096840100006, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 28-04-1997, Alamat : Dusun Al-Ikhsan Kota Kuala Simpang.
Telah melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan, UU No.1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 yang telah terjadi di Jalan Dusun Kebun Ubi Desa Mekar Jaya, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang, dengan terlapor atas nama, Zeni Pranando Saragih.
Kronologis kejadian : Menurut keterangan korban, Pagi itu sekitar pukul 8 pagi seperti biasa Amro (43 tahun) ayah Mutiara yang bekerja sebagai sopir dumtruck hendak mengangkut tanah timbun, Sesampainya di lokasi pengambilan tanah timbun di seputar Rantau, Karena alat berat (exavator) masih di perbaiki maka Amro memakirkan trucknya sambil menunggu selesai perbaikan, jelasnya Rabu malam (12/04/2023) kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Kota Kuala Simpang.
Lanjut Amro,”Tiba-tiba datang pelaku turun dari truck yang baru tiba dan membawa senjata tajam (celurit) dan langsung menyerang Amro yang tidak menyangka kalau pelaku itu menyerangnya dengan senjata tajam sebab diantara mereka saling mengenal,” ujar korban.
“Mengetahui dirinya diserang dengan senjata tajam, korban pun berusaha membela diri meskipun dengan tangan kosong, lalu tiba-tiba datang lagi seseorang berusaha untuk mencekik leher korban dari belakang, namun korban terus berusaha untuk melawan serta melepaskan diri dari cekikan pelaku yang lain disamping itu korban juga terus berusaha untuk menghindari dari bacokan celurit pelaku yang dari awal telah menyerang dirinya,” jelas korban.
Begitu saya dalam keadaan di cekik leher saya dari belakang oleh seorang pelaku dari awal telah menyerangnya dengan senjata tajam yang berteriak sambil menyerang dengan mengucapkan kita bunuh aja orang ini pak, ucap korban menirukan bahasa pelaku.
“Tidak berselang lama akhirnya korban terlepas dari maut untuk bisa melarikan diri serta langsung menuju pukesmas yang kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang dengan mengalami cedera pada betis kaki kiri akibat sabetan celurit dengan 20 jahiran,” tuturnya.
Sementara pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa, ucap adik korban dan dari pihak keluarga korban berharap kepada pelaku pengeroyokan serta pembacokan dapat kiranya ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum, sebab menurut kami kejahatan ni sudah di rencanakan oleh pelaku, yang penuh harap dari adik, orang tua serta anak korban.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)