Tinjau Kembali Tarif Ambulans Bawa Jenazah di KM Cantika Lestari 8A: Jangan Abaikan Nilai Kemanusiaan

Oleh: Muz Latuconsina

Kebijakan tarif penyeberangan KM Cantika Lestari 8A milik PT Pelayaran Dharma Indah menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait ongkos kendaraan ambulance yang membawa jenazah.

Bacaan Lainnya

Biaya tiket yang dipatok sebesar Rp 2,500,000, jauh lebih mahal dibandingkan tarif untuk ambulance dengan pasien hidup maupun kendaraan truk angkutan barang, dinilai sangat tidak masuk akal dan memberatkan warga.

Ironisnya, kendaraan ambulance — yang dalam sistem regulasi penyeberangan seharusnya diklasifikasikan sebagai Golongan IV A justru dimasukkan ke dalam Golongan VII, kategori untuk truk trailer sepanjang 12 meter. Ini adalah langkah sepihak yang patut dipertanyakan legalitas dan motifnya.

Masyarakat bukan menuntut untuk dibebaskan dari biaya, namun meminta agar tarif tetap berlandaskan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Ketika keluarga dalam duka harus menanggung beban finansial tambahan hanya karena membawa jenazah menggunakan ambulance, itu menunjukkan bahwa sisi kemanusiaan mulai dikesampingkan demi mengejar keuntungan.

Pernyataan dari salah satu pengguna jasa, Jaldi Alkatiri, menguatkan fakta di lapangan bahwa tidak ada transparansi maupun penjelasan yang logis dari pihak perusahaan terkait perbedaan tarif tersebut.

Ia bahkan mengungkap bahwa tiket ambulance dengan jenazah lebih mahal dari truk pengangkut sayur.

Ini tentu menjadi pukulan moral bagi PT Pelayaran Dharma Indah. Sebagai penyedia jasa transportasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, perusahaan tidak boleh hanya berpikir dalam kerangka bisnis semata. Terlebih lagi, ini bukan sekadar soal kendaraan ini menyangkut penghormatan terakhir kepada manusia yang telah meninggal.

Kita semua paham bahwa operasional kapal membutuhkan biaya, namun menjadikan jenazah sebagai objek tarif lebih tinggi tanpa dasar regulasi yang jelas adalah kebijakan yang tidak berperikemanusiaan.

Apalagi, tidak ada perbedaan fasilitas maupun layanan ekstra yang diberikan saat ambulance membawa jenazah dibanding saat membawa pasien hidup.

Untuk itu, kami mendesak PT Pelayaran Dharma Indah agar segera meninjau kembali dan menyesuaikan tarif penyeberangan bagi mobil ambulance, khususnya yang membawa jenazah. Jangan sampai masyarakat merasa diperas di tengah kondisi duka.

Transportasi publik seharusnya hadir sebagai solusi, bukan beban tambahan. Jadikanlah keberpihakan pada masyarakat sebagai nilai utama dalam setiap kebijakan perusahaan.

Karena dalam setiap kebijakan yang adil dan manusiawi, di situlah letak keberlanjutan dan kepercayaan publik dibangun.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *