Tokoh Adat Minta Polisi Tangkap Aliansi Petisi Anak Negeri yang Menyebar Fitnah dan Provokasi Atas Nama Masyarakat Adat

Para tokoh adat Soar Pito Siar Pa dataran tinggi dan dataran rendah petuanan Kaiely, Kabupaten Buru, meminta polisi untuk menangkap aktifis Aliansi Petisi Anak Negeri yang telah melakukan demonstrasi dengan cara memfitnah dan memprovokasi warga atas nama masyarakat adat.

Pernyataan ini disampaikan Kaksodin Ali Wael, Hinolong Baman, didampingi para tokoh adat lainnya di desa Kubalahin Kecamatan Lolongguba, Jumat, (14/2/2025).

Bacaan Lainnya

Kedua tokoh adat ini mengecam keras pernyataan Aliansi Petisi Anak Negeri yang sifatnya fitnah dan provokatif serta mengancam akan melapor ke Polres Buru dan Polda Maluku.

“Saya minta ibu Kapolres menangkap orang-orang yang menyebar fitnah dan provokasi atas nama masyarakat adat. Kami menghargai siapa saja sekalipun dia pendatang selama orang itu menjunjung tinggi nilai-nilai adat, maka itu yang kami akui. Tapi kalau dia anak adat tapi biadab terhadap adat, maka kami tidak akui”, ujar Kaksodin.

Pernyataan keras ini disampaikan Kaksodin menanggapi demontrasi yang dilakukan Aliansi Petisi Anak Negeri, Jumat kemarin.

Dalam tuntutan demontrasi tersebut, para pendemo mendesak Pemda Buru untuk memverifikasi surat izin koperasi yang telah mengatasnamakan putra Kaiely, yang menurut mereka telah merugikan mayoritas masyarakat adat Kaiely dan sekitarnya.

Pada kesempatan yang sama, ketua LSM Parlemen Jalanan, Rusman Arif Soamole, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat yang melakukan demo mengatasnamakan masyarakat adat Kabupaten Buru, maka Ruman dengan tegas menolak pernyataan mereka.

“Apa yang perlu kami sampaikan di sini bahwa dugaan kami terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang telah mencatut nama saya seakan telah menjual nama adat itu semua tidak benar”, kata Rusman.

Rusman meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan apa yang dilakukan dan disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan masyarakat adat.

“Masyarakat adat petuanan Kaiely Soar Pito Soar Pa yang tergabung dalam 20 koperasi pertambangan rakyat telah mendapat izin dari Pemerintah kepada masyarakat, dan saya pertegas tidak ada perusahan atau investor yang melakukan kegiatan tambang, murni koperasi dan masyarakat yang akan bekerja”, jelas Rusman.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat dirinya dan 20 pimpinan koperasi akan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan provokatif kepada masyarakat Kabupaten Buru.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *