Tokoh Adat Soar Pito Soar Pa Kutuk Keras Fitnah terhadap Kapolres Buru: Penjelasan soal Aktivitas Ilegal di Gunung Botak

Belakangan ini, media sosial ramai dengan kabar yang tidak benar mengenai aktivitas di Gunung Botak, khususnya menuduh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, menerima uang dari Helena Ismail untuk memfasilitasi kegiatan ilegal. Tokoh adat Soar Pito Soar Pa, Kaksodin Ali Wael dengan tegas mengutuk keras fitnah ini, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan merusak nama baik pihak yang bersangkutan.

1. Tuduhan Terhadap Kapolres Buru Adalah Fitnah Tanpa Dasar
Informasi yang menyebar menyebut Kapolres Buru menerima uang dari Helena Ismail untuk mendukung aktivitas ilegal di Gunung Botak. Ali menegaskan, tuduhan ini adalah fitnah keji yang lahir dari imajinasi liar, tanpa fakta, data, atau alat bukti yang sah. Dalam hukum dan adat, setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar gosip atau rumor yang menyesatkan.

Bacaan Lainnya

2. Tidak Ada Koperasi di Gunung Botak
Sampai saat ini, tidak ada satupun koperasi yang beroperasi di Gunung Botak. Aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut sepenuhnya dilakukan oleh para cukong dengan menggunakan metode ilegal seperti Dompeng dan rendaman. Menyebut koperasi sebagai pihak yang terlibat adalah narasi palsu yang sengaja dibuat untuk menutupi pelaku sebenarnya.

3. Fokus pada Pelaku Sebenarnya. Kaksodin mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam kabar bohong yang mengalihkan perhatian dari cukong dan jaringan ilegal yang menjalankan operasi di Gunung Botak. Pertanyaan yang lebih tepat adalah mengapa pihak-pihak yang tidak terlibat dijadikan kambing hitam, sementara aktivitas ilegal berjalan tanpa gangguan.

Tuduhan terhadap Kapolres Buru adalah fitnah keji tanpa bukti.

Sampai saat ini, tidak ada koperasi yang melakukan aktivitas di Gunung Botak.

Yang beroperasi adalah jaringan cukong menggunakan Dompeng dan rendaman.

Publik harus menyoroti pelaku sebenarnya, bukan terjebak pada kabar bohong.

Hukum Koperasi Parusa Tanila Baru, Harkuna Litiloly, juga menegaskan kembali pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi, serta menghimbau agar masyarakat fokus pada penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang nyata.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *