Fokuspost.com | Maluku – Topan Lesnussa masuk daftar orang yang akan dilaporkan ke Polda Maluku dengan tuduhan melakukan pengrusakan lingkungan di gunung botak Kecamatan Wailata Kabupaten Buru.
Topan Lesnussa dilaporkan sebagai pemilik dompeng yang beroperasi di gunung botak. Dia dilaporkan oleh ketua LSM
Lembaga Pemerhati Lingkungan
Kabupaten Buru, Ridwan Umar.
Sebagaimana yang telah diberitakan media ini kemarin, Jumat, (19/4/2024),
Abu Bosou, Saiful Bosou dan Toip Ely Kibas akan dilaporkan ke Polda Maluku atas tuduhan pengrusakan lingkungan.
Dengan penambahan nama Topan Lesnussa, maka total orang yang akan dilaporkan oleh Ridawan Umar di Polda Maluku menjadi 4 orang.
Kepada media ini, Ridwan menjelaskan, kedua kakak beradik Abu dan Saiful serta Toip Ely Kibas dan Topan lesnussa telah lama melakukan aktifitas penambangan emas ilegal di gunung botak berupa dompeng dan rendaman.
“Dalam waktu dekat saya akan langsung ke Polda Maluku melaporkan mereka berempat, saya sementara mengumpulkan bukti-bukti lapangan untuk dilampiri dalam laporan polisi”, ujar Ridawan
Menurut Ridwan, keempat orang tersebut bisa dijerat dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Kata Ridwan, pada pasal 374 berbunyi, “setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana paling lama 3 tahun”.
Sedangkan pada pasal 109, “setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkunqan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara tingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00. (tiga miliar rupiah).
Kaperwil Maluku (SP)