Uang Kas Daerah RSUD Majenang Kabupaten Cilacap, Diduga Dideposito Rp.7.000.000.000 di Bank Mandiri

FOKUSPOST.COM | Cilacap – Hasil Investigasi Tim Media Fokus pada Hari Jum’at 23/12/2022.

Tim Media Fokus mendapatkan laporan dari AB uang Kas RSUD Majenang di deposito berjangka 3 bulan sebesar Rp 7.000.000.000,00 kan ke Bank Mandiri hingga per 31 Desember 2021. Untuk memastikan kebenaran laporan AB, Tim Fokus langsung Konfirmasi kepada R Direktur RSUD Majenang.

Jawaban R Direktur RSUD Majenang.
Didalam Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 93 ayat (3) huruf a disebutkan ‘deposito pada Bank Umum dengan jangka wktu 3 s.d 12 bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, dan Perbup No 57 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Investasi dan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD di Kabupaten Cilacap pasal 4 ayat (3) huruf a dgn klausul yang sama. “Dapat diperpanjang otomatis” jadi dasar kami untuk perpanjangan investasi deposito, Ujarnya. Jum’at 23/12/22.

Namun kami Menduga kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada :

1).Pasal 127, ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, BUD dapat membuka rekening Penerimaan dan rekening pada Bank yang di tetapkan oleh Kepala Daerah;

2). Pasal 128,
(a)ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat memberi izin kepada Kepala SKPD untuk membuka rekening Penerimaan melalui BUD yang di tetapkan oleh Kepala Daerah pada Bank Umum.
(b) ayat (2) yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat memberikan izin kepada Kepala SKPD untuk membuka rekening pengeluaran melalui BUD yang ditetapkan oleh kepala daerah pada Bank Umum untuk menampung UP; dan

3). Pasal 131 pada:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik; dan

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa deposito dan/atau investasi jangka pendek sebagai mana dimaksut pada ayat (1) harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.

Ditamba dengan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 02 tahun 2019 tentang pelaksanaan transaksi Non Tunai pada:

1). Diktum kelima yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati, ASN/Calon ASN, Pembayaran TPP, Honorerium Kegiatan serta pembayaran Honor Kontrak, Honor Lokal Sejenisnya, Insentif, Uang Representasi dan Tunjangan lain kepada anggota DPRD wajib dilakukan dengan Transaksi Non Tunai;

2). Diktum keenam yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran diluar Diktum kelima dapat dilakukan secara Tunai dan Nontunai;

3). Diktum ketujuh yang menyatakan bahwa pembatasan transaksi pembayaran secara tunai dengan pembatasan transaksi maksimum sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Diduga Permasalahan tersebut dapat mengakibatkan :
(1). Diduga Berpotensi meningkatkan resiko kehilangan atau pencurian atas kas pada saat Bendahara harus melakukan transaksi dalam jumlah yang besar.

(2).Diduga Berpotensi terjadi penyalah gunaan uang daerah atas rekening yang tidak memiliki izin atau belum ditetapkan oleh Bupati; dan

(3). Diduga berpotensi mengganggu likuiditas kas BLUD.
Jumat 23/12/2022.

(Tim Fokus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *