Uang persediaan Rp.1,3 M yang melibatkan sekda hilangnya diunit kerja Asisten I dan III

Ket.gambar : kantor Bupati Labuhanbatu

Labuhanbatu-(fokuspost.com)

Bacaan Lainnya

Beredar pernyataan Advokat (pengacara) Akhyar Idris Sagala dkk bahwa, hilangnya Uang persediaan sebesar Rp.1,3 Milyar  yang di sangkakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu inisial MYS hingga terseret menjadi tersangka di duga di unit kerja Asisten I serta di unit kerja Asisten III ketika di konfirmasi media Selasa (21/3/23) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumut.

” Sampai sekarang ini uang persediaan itu terungkap fakta baru hilangnya di unit kerja di Asisten I dan Asisten III berdasarkan keterangan dari saudara Nasrullah sebab dia tidak di undang oleh BPKP , yang di undang saat itu Asisten I dan Asisten III, alasannya karena ada temuan di situ.” Sebut Akhyar.

Akhyar melanjutkan, berdasarkan dari LHBPK dan testimoni keterangan tertulis yang bermaterai 6000 dari saudari YN (eks bendahara.red) pada saat itu ada sekitar 49 orang atau ajudan atau Instansi, uang yang hilang sekitar 1,1 M sebagai contoh yang sudah memulangkan Sofyan Hasibuan SE (eks Asisten I.red) kemudian ada yang menerima juga dari pihak Polres Labuhanbatu, Kodim, Kompi dan instansi lainnya termasuk mantan Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Wakil Bupati, Bupati yang di acara Buka bersama dan baju pramuka, banyak orang orang yang menerima itu, kemudian penerima tersebut menerima nya ada yang berfariasi ada yang 1,5 Juta , 3 Juta, ada yang 10  Juta yang langsung minta ke bendahara bukan melalui ke klien kita, ucapnya.

Jadi uang itu lanjut Akhyar seperti  kata saksi tadi keluar dari unit kerja Asisten III dan Asisten I. dan ternyata uang ini sudah di ambil jauh jauh hari. Kemudian yang belum jelas itu sekarang uang yang 1,1 M yang di cairkan tanggal 11 dan 4 Agustus 2017 itu, tidak di ketahui sampai sekarang di mana dan tidak bisa di buktikan penyidik. Kemudian penyidik ini tidak jelas katanya uang ini di Sekdakab, padahal Setdakab itu ada 3 (tiga) unit  kerja. Uang ini kan untuk di unit kerja itu, unit mana mereka tidak jelaskan atau tidak bisa membuktikan unit kerja mana uang itu hilang, tandasnya.

Kemudian paska permohonan Prapid oleh pemohon (MYS.red) di tolak oleh PN rantau Prapat, secara terpisah media mencoba mengkonfirmasi Kuasa hukum MYS namun belum merespon.

Hal senada juga sama ketika media coba mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK,SH,MH,MIK Melalui Kasat Reskrim Rusdi Marzuki, SIK, belum bisa menjawab konfirmasi media.

Hingga berita ini terbit ke meja redaksi media terus menelusuri dan mengikuti perkembangan Kasus Sekda tersebut.

(mk007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *