FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Unit Opsnal Sat-Rekrim Polsek Langsa Kota telah mengamankan seorang Pria berinisial, RW (32) Pekerjaan, Wiraswasta, warga Dusun Rahma, Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Senin (20/02/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Kota Iptu Mulyadi, SE.M.H, pada Selasa (21/02/2023) mengatakan bahwa pada hari Senin, 20 Februari 2023, sekira pukul 16.55 Wib, Sat-Unit Reskrim Polsek Langsa Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kemudian lanjut Kapolsek, Unit Opsnal Sat-Reskrim Polsek Langsa Kota melakukan penyelidikan yang tepatnya di Jalan Simpang Empat Pekong, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, selajutnya anggota melihat seorang laki-laki yang kita curigai akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, seterusnya langsung kita amankan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan, 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Prima warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A83 warna biru, 1 (satu) buah pingset untuk alat jepit bungkus/paket sabu dan uang sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah kita amankan di Mapolsek Langsa Kota, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”pungkas Kapolsek Langsa Kota Iptu Mulyadi, SE.M.H.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)