FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Unit Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus resedivis dan pengedar sabu, Kamis (23/02/2023).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan, tersangka IM alias Black (36), wiraswasta, warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama dan KM (31), wiraswasta, warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Bersama dua orang tersangka tersebut turut diamankan Barang Bukti (BB), 13 paket sabu seberat, 59,40 gram, timbangan digital, gunting, Hp, serta sepeda motor,” ujar Kasat.
Menurut Kasat Resnarkoba, ditangkapnya kedua tersangka pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 14.00 Wib yang diawali dengan penelusuran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan melakukan penangkapan terhadap IM alias Black yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ianya adalah seorang resedivis kasus narkotika dan sudah kembali mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Tersangka IM ditangkap di pinggir jalan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan 1 (satu) paket barang bukti sabu yang sempat dijatuhkan tersangka ke tanah, setelah di introgasi, kemudian tersangka dibawa ke rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan juga Barang Bukti (BB) berupa 12 paket sabu yang diletakan didalam lemari kamarnya.
Berikutnya di lakukan pengembangan terhadap tersangka sekira pukul 15.00 Wib bertempat, Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang berhasil meringkus tersangka KM yang hendak mau menjual sabu tersebut.
“Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna untuk di proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)