FOKUSPOST.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba telah melakukan penangkapan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan.
Ketiga tersangkan RRD alias AB (28) warga Dusun Aek Batu Selatan, PAT (25) warga Dusun Aek Batu Timur,WP (17) warga Dusun Aek Batu.
Tekab Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA JP. SIMANJUNTAK, S.H melakukan Penangkapan atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki yang menjual Narkotika jenis Shabu di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa.
“Dengan melakukan pengintaian di rumah pelaku AB, datang dua orang laki-laki PAT dan WP melakukan pembelian sabu kepada AB, disitulah kami melakukan penangkapan segaligus penggrebekan rumah”, kata Kanit Reskrim IPDA JP. SIMANJUNTAK, S.H.
Team Tekab Polsek Torgamba menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 1.500.000 dan sisa paket sabu senilai Rp. 200.000.
JP Simanjuntak menjelaskan dengan pengakuan tersangka AB, pengedaran sabu sudah berjalan selama dua bulan dan diproleh dari seorang laki laki ID beralamat Kota Pinang.
“Tersangka AB sengaja membeli 1 gram sabu lalu dijual dan dibeli kembali dari Kota Pinang kepada seorang berinisial ID dan kami sedang melakukan pengembangan”, kata JP.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba juga meminta kepada masyarakat agar sama sama membantu untuk menghentikan pengedaran narkoba.
“Kami meminta warga masyarakat kecamatan Torgamba agar ikut menghentikan pengedaran narkoba demi masa depan generasi muda bangsa kita”
(red/rpcs/sam)