FIKUSPOST.COM | LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe pada 2016-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Milyar, Senin (22/5/2023).
Mantan walikota itu memenuhi panggilan Jaksa, yang di dampingi oleh istrinya. Ia tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam. Tak lama Kemudian, Suaidi langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, kepada awak media membenarkan, mantan Walikota Lhokseumawe , Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022.
“Ya setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” kata Therry Gutama.
Lebih lanjut, Therry Gutama menjelaskan, setiba di kantor Kejari, Suaidi Yahya langsung dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidik, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tadi.
“Dan ini merupakan panggilan ke-tiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, ke-dua tidak hadir dan hari ini hadir,” pungkasnya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)