Labuhanbatu -fokuspost.com-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring guna optimalkan pajak
Acara berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan. Rabu (12/3)2025)
PKS ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, perizinan, dan informasi lainnya.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan layanan kepada masyarakat, serta mendukung pencegahan korupsi melalui pengamanan data dan mekanisme koordinasi pengawasan pajak.
Melalui PKS ini, diharapkan kapabilitas aparatur meningkat, serta kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak dapat teratasi, sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Penandatanganan ini diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia. Wabup Labuhanbatu didampingi Sekda Ir. Hasan Heri Rambe dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat, Nuril Anwar.
Hadir pula Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, serta sejumlah pejabat terkait.