Wakil Ketua Umum Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), Angkat Bicara Terkait Parkir Di Depan PKS PT ISA Duri 13

FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Setiap perusahaan yang bergerak di apa saja yang menyangkut dengan pengangkutan truk dan lain-lain, seharusnya memiliki Administrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar pihak perusahaan dan Masyarakat bisa dapat bersinergi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab di lingkungan perusahaan tersebut, guna untuk selalu menjaga ke harmonisan di lingkungan sekitarnya.

Salah seorang warga desa Bumbung yang berinisial BH saat di konfirmasi awak media pirnas.com, mengatakan, kami dari warga dua Desa yakni Desa Bathin Sebanga dan Desa Bumbung sangat resah sekali akibat parkirnya mobil truk yang berada di jalan lintas Duri – Dumai tepatnya di depan PKS Isa tgl 10 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut inisial BH kemacatan dan parkir sembarangan yang tidak sesuai dengan aturan dan harapan olah Masyarakat di desa ini, kegitan yang parkir sembarangan dan seenak perutnya parkir setiap hari sudah menjadi tontonan yang menarik dan gratis bagi mMsyarakat dua desa di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.’

Lanjut kata BH kami dari masyarakat dua desa dan para yang melewati jalan lintas Duri Dumai sungguh sangat mengharapkan agar pihak yang terlibat yakni pihak perusahaan, pihak Pemerintah , Perhubungan dan Kepolisian, agar turun tangan untuk melakukan cheek and richek kelokasi agar masalah lalulintas bisa di amankan dan kondusif sehingga jalan lintas Duri Dumai jangan lagi memakan korban lebih banyak,” katanya.

Di tempat terpisah awak media pirnas.com konfirmasi dengan Wakil Ketua umum R.Damanik dari DPP Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) yang berkantor di Jalan lintas Sumatera tepat nya di Desa Asam Jawa Kabupaten Labusel, Medan, mengatakan, yaa kalau saya memandang secara kacamata hukum perbuatan dari pada pihak perusahaan dan pemilik mobil truk harus bisa dapat berkoordinasi dengan masyarakat seputaran pabrik kelapa sawit PT Isa, pasalnya akibat perbuatannya kedua belah pihak jelas menyalahi aturan yang mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai LLAJ tentang lalu lintas angkutan jalan merupakan undang undang tentang parkir mobil sembarangan yang mengatur hal tersebut dan mengacu pada pasal 287 LLAJ yang berbunyi : bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi jalan dan lain sebagainya akan di kenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000. atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Lanjut kata R.Damanik mengatakan, terkait hal parkir di depan pabrik kelapa sawit PT ISA kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat meminta agar pihak perusahaan harus mengerti dengan masyarakat dan bekerja sesuai dengan aturan seyogianya lah koferatif, bijaksana bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berbuat propisional lah dalam menjalan kan tugas dan pungsi agar perusahaan dan masyarakat dapat bersinergi dalam segala bentuk hal,” tutupnya.

( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *