Walda: PT. Ormat Punya Perjanjian Tertulis dan Sudah Disewa dengan Pemilik Lahan dari Keluarga Wael

FOKUSPOST.COM | Maluku – Walda Haritanto, Manager Engginering atau Kepala Teknis Panas Bumi PT. Ormat Geothermal Indonesia, mengatakan, bahwa pihak perusahan yang saat ini melakukan pengeboran panas bumi di desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru, telah memiliki perjanjian tertulis dan sudah disewa dengan pemilik lahan dari keluarga Wael.

Pernyataan ini disampaikan Walda kepada ketua dan 12 anggota DPRD Kabupaten Buru saat melakukan kunjungan kerja di perusahan tersebut, Minggu (27/8/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Walda, perjanjian tertulis dengan pemilik lahan dari keluarga Wael tertuang dalam akte notaris dan ada saksi-saksi.

Walda menjelaskan, bahwa lahan tersebut disewa untuk 3 tahun kedepan dan baru selesai tahun 2025 termasuk telah membayar ganti rugi untuk tanaman yang tumbuh di atasnya.

Walda tidak menyebut nilai kontrak dengan keluarga Wael serta kapan dan dimana transaksi pembayaran dilakukan.

“Kami punya perjanjian tertulis dan ada saksi-saksinya termasuk kepada desa, perangkat adat sudah tandatangan,
perjanjian sudah di akte notaris langsung dengan pemilik lahan”. jelas Walda.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *