Editorial oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Penetapan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah bersama Pemerintah Daerah menandai satu langkah penting dalam siklus pembangunan daerah.
Kehadiran langsung Bupati Maluku Tengah, Zulkarnaim Awat Amir, dalam rapat paripurna tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen eksekutif terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang disiplin, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome).
Pesan ini patut diapresiasi, terlebih di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang lebih terbuka dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Keberhasilan APBD, sebagaimana disampaikan Bupati, tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran semata, tetapi dari sejauh mana kebijakan fiskal mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor kunci dalam memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar memberi manfaat.
Proses pembahasan yang digambarkan berjalan intensif dan penuh tanggung jawab mencerminkan adanya kesadaran kolektif akan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menyusun arah pembangunan yang berkeadilan.
Namun demikian, penetapan dokumen anggaran hanyalah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan bagaimana memastikan setiap program dan kegiatan benar-benar terlaksana sesuai target, tanpa penyimpangan dan tanpa kehilangan orientasi terhadap kepentingan publik.
Dalam konteks ini, komitmen Bupati untuk memperkuat integrasi antara perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja merupakan langkah yang tepat dan perlu dijaga konsistensinya.
Ke depan, pengawasan dari DPRD dan partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam memastikan APBD tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi instrumen perubahan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Maluku Tengah.
Pemerintah daerah perlu terus menumbuhkan budaya birokrasi yang adaptif, terbuka terhadap kritik, dan berorientasi pada hasil nyata di lapangan.
Semoga momentum penetapan KUA-PPAS Perubahan RAPBD 2025 ini menjadi pijakan bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya saing.
Hanya dengan sinergi dan integritas yang kuat, cita-cita mewujudkan Maluku Tengah yang maju, sejahtera, rukun, dan berkeadilan dapat benar-benar menjadi kenyataan.
Kaperwil Maluku (SP)







