31,5 Kg Sabu & 30 Ribu Ekstasi Digagalkan di Aek Kanopan, Polres Labuhanbatu Bekuk Kurir Lintas Provinsi

 

LABUHANBATU, fokuspost.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika skala besar dengan menangkap dua kurir lintas provinsi di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bacaan Lainnya

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni BS (25) alias E, warga Garut, Provinsi Jawa Barat, dan I.A.O (24), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi menyita sabu seberat 31,5 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi dari sebuah mobil sedan yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.

Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba Hardiyanto.

Penangkapan dilakukan di Jalinsum, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penindakan berlangsung Senin, (2/2) dan dipaparkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa, (3/2/2026).

Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika menggunakan mobil sedan.

Kapolres menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika.

Pada pukul 12.40 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan ekstasi di dalam mobil.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 plastik klip transparan, 2 karung plastik putih, 1 tas hitam, 1 unit ponsel Samsung, 1 unit iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp3.050.000, serta satu unit mobil Honda City BK 1238 AFM.

“Kami berkomitmen untuk membersihkan narkoba di Labuhanbatu,” tegas Kapolres dalam konferensi pers.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *