Jakarta-fokuspost.com
Sebanyak 38 Anak Binaan resmi kembali ke pelukan keluarga usai menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) tahap II dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rabu (23/7/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.
Total 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia mendapatkan PMP tahun ini. Dari jumlah tersebut, 38 orang dinyatakan bebas langsung.
sementara 1.272 lainnya masih menjalani pembinaan lanjutan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah memperoleh PMP tahap I.
Rincian PMP tahap I mencakup:
- 938 Anak Binaan mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan,
- 174 anak mendapat pengurangan 2 bulan,
- 143 anak mendapat pengurangan 3 bulan,
- dan 17 anak mendapat pengurangan 4 bulan.
Sementara pada PMP tahap II:
- 23 anak mendapat pengurangan 1 bulan,
- 8 anak mendapat 2 bulan,
- dan 7 anak mendapat pengurangan 3 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak-anak yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“PMP bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi simbol bahwa anak-anak ini telah memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Ini juga bentuk nyata dukungan negara agar mereka bisa meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa pembinaan di LPKA berfokus pada pendidikan dan keterampilan. Anak-anak Binaan didorong menyelesaikan pendidikan formal SD, SMP, SMA, serta mengikuti program Paket A, B, dan C, hingga pelatihan keahlian.
Agus mengungkapkan kebanggaannya karena tidak sedikit Anak Binaan yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan berhasil memperoleh pekerjaan bergengsi setelah bebas.
“Mereka adalah bagian dari generasi emas Indonesia. Saya berharap mereka terus memperbaiki diri, meningkatkan iman, dan menjadi pribadi yang taat hukum serta berguna bagi bangsa,” pesannya.
Provinsi dengan jumlah penerima PMP tertinggi tahun ini adalah:
- Sumatera Utara (163 anak),
- Jawa Timur (132 anak),
- Jawa Barat (97 anak).
Pemberian PMP ini juga berdampak pada efisiensi anggaran, menghemat biaya makan negara hingga Rp939,93 juta.
PMP Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.