Ahli Waris Kaku Lea Bumi Tegas Tolak 10 Koperasi Ilegal: “Jangan Injak-Injak Hak Adat Kami!”

Buru-fokuspoat.com- Tiga ahli waris Kaku Lea Bumi, yakni Bapak Raja Kayaeli, Bapak Hinolong Baman, dan Kepala Soa Robot Nurlatu, yang turut dihadiri para Some Nurlatu, secara tegas menolak keberadaan 10 koperasi liar/ilegal yang beraktivitas di wilayah adat mereka tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para ahli waris, demikian di laporkan Jum’at (12/12/2025)

Pertemuan adat ini digelar di Desa Kubalahin, Kecamatan Lolongguba, sebagai bentuk sikap resmi keluarga besar adat Kaku Lea Bumi terhadap tindakan pemerintah Provinsi Maluku melalui Satgas Pertambangan yang dinilai membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat adat.

Bacaan Lainnya

Apa Masalahnya?

Para tokoh adat menilai langkah pemerintah provinsi yang membawa masuk koperasi-koperasi tersebut adalah tindakan pemaksaan, bahkan disebut menghilangkan kepercayaan publik, karena dilakukan tanpa menghormati struktur adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri.

Suara Tegas Para Ahli Waris

Dalam pernyataannya, ketiga tokoh adat menegaskan:

“Pertemuan ini bukan untuk melawan pemerintah. Kami paham bahwa kita hidup dalam bingkai NKRI. Tetapi hak-hak adat kami harus dihormati. Hak itu sudah ada sejak leluhur, sejak lama sebelum kemerdekaan.”

Mereka menekankan bahwa aktivitas koperasi yang masuk tanpa izin adat bukan hanya menyalahi aturan adat, tetapi juga membuka peluang konflik sosial dan mengganggu keseimbangan wilayah adat mereka.

Mengapa Mereka Menolak?

  • Tidak ada pemberitahuan dan persetujuan dari ahli waris Kaku Lea Bumi.
  • Tidak ada proses adat yang ditempuh.
  • Tindakan pemerintah dianggap sepihak dan memaksa.
  • Mengancam kewibawaan dan hak ulayat masyarakat adat Buru.

Apa yang Mereka Harapkan?

  • Pemerintah provinsi Maluku diminta menghentikan aktivitas 10 koperasi ilegal tersebut.
  • Satgas pertambangan diminta menghormati struktur adat dan mengedepankan dialog dengan para ahli waris.
  • Segala aktivitas di wilayah Kaku Lea Bumi harus melalui musyawarah adat, bukan keputusan sepihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *