Bupati Ikram Umasugi akan Gratiskan Biaya Rumah Sakit Lewat BPJS Mulai Tahun 2026

Namlea-Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Buru. Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, menyampaikan bahwa seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi masyarakat Buru akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme BPJS Kesehatan mulai tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Ikram di kediamannya di Namlea, Minggu (20/7/2025). Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata, berkeadilan, dan tanpa beban biaya bagi rakyat kecil.

Bacaan Lainnya

“Mulai tahun 2026, seluruh biaya perawatan rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap, operasi ibu hamil dan lain-lain akan ditanggung melalui BPJS.

 

Pemerintah Kabupaten Buru menanggung seluruh iuran bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan. Tidak ada lagi warga yang ditolak atau tidak bisa berobat karena alasan biaya,” tegas Bupati.

 

Bupati Ikram juga menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan misi sosial kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sudarmo dalam 100 hari kerja pertama.

 

Fokusnya adalah memastikan pelayanan dasar terutama kesehatan  dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa kecuali.

Program penanggulangan biaya kesehatan ini akan menyasar warga yang selama ini belum terdaftar dalam BPJS, termasuk kelompok rentan, pekerja informal, dan masyarakat di pelosok desa yang minim akses layanan kesehatan.

“Kesehatan adalah hak dasar. Dan negara melalui pemerintah daerah  wajib hadir. Kami tidak ingin ada satu pun anak negeri yang menderita karena tidak mampu bayar rumah sakit,” lanjut Bupati.

Pemkab Buru saat ini tengah memetakan data warga non-aktif BPJS dan akan segera melakukan pendataan lanjutan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pihak rumah sakit.

 

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya angka kunjungan pasien meningkat, tetapi juga derajat kesehatan masyarakat Buru secara keseluruhan dapat lebih baik ke depannya.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *