Foto : Oknum Debt Colector FIF (NG)
fokuspost.com
Di duga oknum Debt Colector Federal International Finance (FIF) inisial NG menarik unit Fidusia secara sepihak gegara cidera janji (wanprestasi ) tanpa membawa Surat Perintah (Sprint) eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN). Demikian di laporkan fokuspost.com Senin (29/4/2024)
Sepeda motor merk Scoopy dengan plat BK 6593 YBO milik Debitur PA di indikasi di ambil secara paksa tanpa membawa putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri saat anaknya IN sedang jalan jalan.
Debitur PA melalui anaknya IN sangat keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia tersebut
” Mereka mengambilnya pada saat saya pergi jalan jalan ke arah Dumai bang. ujar IN anak PA.
Menurutnya, pihak Debt Colector FIF menarik sepedamotor secara sepihak tidak sesuai dengan prosedur
Sementara, oknum Debt Colector FIF NG kepada fokuspost.com (28/4/24) ketika di konfirmasi mengatakan bahwa Semua sudah ia lampirkan kepada anak Debitur saat penarikan.
” Semua sudah saya lampirkan pak.
Kalo bpk keberatan datang aj pak ke kantor.
Jumpa aja kita di kantor pak.
Pak saya sudah lampirkan apa yang menjadi tugas saya.” ucapnya.
Namun, ketika awak media mengatakan bahwa yang dilampirkan saudara NG hanya jaminan fidusia, lalu mempertanyakan bukti Sprint eksekusi dari PN apakah ada?,ia enggan untuk menjawab.
Terpisah, Kaharuddinsyah, SH, dari LBH Indometro melalui para legalnya inisial HM mengkritik pedas terkait penarikan sepihak tersebut
Terkait dengan jaminan fidusia apabila seorang debitur telah melakukan cidera janji (wanprestasi) maka pihak Debt Colector atau External tidak boleh semena menarik menarik secara sepihak
” Yang pertama mereka harus tahu aturan hukum hukumnya yakni salah satunya ada membawa surat perintah penetapan eksekusi dari pengadilan negeri sesuai peraturan Kapolri (Perkap) no.8 tahun 2011 tentang kredit bermasalah.” sebut HM.
Dalam Perkap tersebut kata HM, di jelaskan bahwa satu satunya pihak yang berhak menarik kredit kendaraan yang bermasalah adalah kepolisian atas keputusan dari PN.
” Petugas eksekusi harus ada APH yang di buktikan dengan membawa Sprint penetapan eksekusi.” jelasnya.
Lebih lanjut di katakan nya, dalam UU nomor 42/1999 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya.
” Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya, dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi), oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.” terangnya.
Ia juga menjelaskan, Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,jelasnya
Hingga berita ini terbit ke meja redaksi pihak FIF masih menahan unit Fidusia milik Debitur PA.
To be Continue….