Dukungan Penuh dari Koperasi dan Ahli Waris: Gubernur Tak Perlu Lagi Menunda Izin PT GEB

fokuspost.com-Buru-Sembilan koperasi tambang rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, telah mengambil langkah bersejarah.

Mereka sepakat melebur dalam satu wadah kerja sama yang solid dan memberikan dukungan penuh kepada PT Global Emas Bupolo (PT GEB) untuk melaksanakan kegiatan pengangkatan material tailing di Kali Anhoni.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan ini bukan keputusan emosional, melainkan hasil musyawarah yang melibatkan para pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan ahli waris pemilik lahan tambang.

Dukungan kolektif dari sembilan koperasi dan para ahli waris merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat tambang di Buru menginginkan penataan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Selama ini, keterlambatan dalam penerbitan izin operasi bagi w GEB justru memperburuk kondisi lingkungan di sekitar Kali Anhoni.

Material tambang menumpuk, air sungai tercemar, dan aktivitas liar semakin tak terkendali. Ketika tidak ada kepastian hukum, maka yang tumbuh adalah kekacauan dan kerusakan.

Karena itu, desakan para koperasi agar Gubernur Maluku segera mengesahkan izin PT GEB sangat beralasan.

Pemerintah daerah tidak bisa terus membiarkan situasi tambang rakyat di Gunung Botak berjalan tanpa arah.

Jika memang PT GEB telah memenuhi seluruh syarat administratif dan mendapat dukungan sosial dari masyarakat setempat, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda.

Menunda izin sama saja dengan menunda penataan, dan pada akhirnya menunda kesejahteraan masyarakat penambang.

PT Global Emas Bupolo telah menyatakan komitmen untuk bekerja sesuai aturan, melibatkan penambang lokal, serta memulihkan lingkungan di sekitar area tambang.

Ini adalah komitmen yang sejalan dengan semangat pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Justru dengan mengesahkan izin secara resmi, pemerintah dapat mengawasi dan mengatur kegiatan pertambangan secara transparan, daripada membiarkan praktik liar yang sulit dikontrol.

Kita memahami, kehati-hatian dalam menerbitkan izin tambang adalah hal penting.

Namun kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk pasif. Pemerintah harus bergerak cepat dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Apalagi, dukungan sudah datang dari semua pihak yang memiliki legitimasi di lapangan mulai dari koperasi hingga ahli waris pemilik lahan.

Gubernur Maluku diharapkan melihat momentum ini sebagai peluang untuk menata ulang wajah pertambangan rakyat di Buru.

Dengan memberikan izin operasi kepada PT GEB, pemerintah bukan sekadar melegalkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan jalan bagi sistem tambang yang tertib, ramah lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat.

Sudah saatnya pemerintah daerah menegaskan keberpihakannya pada penambang rakyat yang ingin bekerja secara sah dan bertanggung jawab.

Dukungan penuh dari koperasi dan ahli waris adalah dasar sosial yang kuat untuk melangkah. Kini, bola ada di tangan Gubernur.

Keputusan segera akan menentukan apakah Gunung Botak dan Kali Anhoni terus menjadi simbol kerusakan, atau justru menjadi contoh keberhasilan penataan tambang rakyat di Maluku.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *